Rabu, 15 Juli 2015

Kasus Hilangnya Angeline Hingga Ditemukan Tewas






Seorang anak perempuan bernama Angeline hilang saat bermain di depan rumahnya di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar Bali pada Sabtu 16 Mei 2015 lalu. Angeline adalah anak angkat dari Margareith Megawe. Margareth mengadopsi Angeline sejak umur 3 hari dan tinggal di rumah tersebut bersama 2 orang anak lainnya. Yang menarik dari kasus hilangnya siswa kelas II SD 12 Sanur ini adalah adanya indikasi kekerasan fisik dan mental yang dialami sang anak.




Menurut penuturan guru korban di sekolah, Angeline sering terlambat masuk sekolah karena untuk sampai di sekolah, bocah perempuan malang ini harus berjalan kaki kurang lebih dua kilometer dari rumahnya. Kondisi Angeline saat di sekolah pun cenderung lesu, kumal dan sering berbau kotoran. Sehingga guru-gurunya sering memandikan Angeline sebelum masuk kelas.

Menurut pengakuan Angeline, dirinya harus terlebih dulu memberi makan dan membersihkan kandang sekitar 100 ekor ayam yang dipelihara ibu angkatnya di rumahnya. Selain itu, para guru menemukan adanya bekas luka akibat kekerasan di tubuh Angeline.

 



Pengakuan akan kekerasan yang sering diterima Angeline oleh ibu angkatnya juga disampaikan beberapa orang penghuni kost di rumah tinggal Angeline. Namun hal tersebut dibantah oleh Margareth sang ibu angkat. Ketika anggota Komnas Perlindungan Anak mengunjungi rumah tinggal Angeline, Margareth terlihat marah dan bahkan mengancam akan membunuh siapa saja yang berani mengambil Angeline. Hal ini tentu semakin menambah kecurigaan berbagai pihak akan kesehatan dan keamanan lingkungan tinggal sang bocah. 

Pihak polisi hingga saat ini masih terus berupaya mencari keberadaan bocah malang ini. Namun hingga hari ini, Angeline belum juga ditemukan. Keluarga kandung Angeline juga sudah datang ke Bali untuk turut membantu melakukan pencarian. Sementara itu, Kompas Perlindungan Anak menyebut bahwa hak asuh ibu angkat Angeline, Teli Margareth bisa dicabut lantaran berbagai faktor yang ditemukan saat kunjungan tim KPAI.


Hilangnya Angeline Terkuak, Ditemukan Sudah Dikubur
Kepolisian Daerah Bali akhirnya menemukan bocah perempuan asal Bali, Angeline, 8 tahun, yang hilang sejak medio Mei 2015. Angeline ditemukan dalam keadaan tewas dan dikubur di rumah ibu angkatnya, Margareth.

Komisi Nasional Perlindungan Anak sempat mencurigai pelaku hilangnya bocah kelas III sekolah dasar itu justru keluarganya sendiri. Hingga akhirnya polisi menemukan Angeline tewas dengan luka dan dililit sebuah kain.
"Ini aneh, TKP di rumahnya sendiri. Semua penghuni rumah itu patut dicurigai sebagai pelaku," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Juni 2015.

Berikut ini kronologi tragedi hilangnya Angeline.

1. 16 Mei 2015
Angeline terakhir terlihat di halaman rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali. Investigasi Komnas Anak menyatakan tetangga melihat pintu pagar rumah Angeline terkunci saat itu. "Artinya, hanya orang rumah yang tahu keberadaan terakhir Angeline. Dia tidak keluar," kata Arist.

2. 17 Mei 2015
Kakak angkat Angeline, Christina dan Ivon, mengumumkan hilangnya Angeline pada laman Facebook berjudul "Find Angeline-Bali's Missing Child". Mereka memasang sejumlah foto bocah yang senyumnya tampak ceria itu. Keduanya juga mengajak masyarakat ikut mencari Angeline. Masyarakat, dari artis hingga pejabat, geger ikut membantu pencarian bocah malang tersebut.




                                                 pengumuman kehilangan di Facebook


3. 18 Mei 2015
Tiga hari setelah menghilang, keluarga melapor ke Kepolisian Sektor Denpasar Timur. Polisi memeriksa sejumlah saksi, yaitu Margareth (ibu angkat Angeline), Antonius (pembantu sekaligus penjaga rumah), dan seorang penghuni kontrakan milik Margareth bernama Susianna.

Polda Bali memperluas pencarian di seluruh perbatasan Bali, Banyuwangi, dan Nusa Tenggara Barat. Mereka juga memeriksa rumah Margareth tiga kali. Pemeriksaan pertama dan kedua selalu dihalangi pemilik rumah.

4. 24 Mei 2015
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengunjungi rumah Margareth pada malam hari. Arist menengok kamar tidur Margareth yang juga sering dipakai Angeline. Menurut Arist, rumah itu tak layak huni karena acak-acakan, kotor, dan bau kotoran hewan. Margareth memelihara puluhan anjing dan ayam di rumahnya.

Di kamar tidur, Arist mencium bau anyir yang berbeda dengan bau kotoran hewan. "Tidak ada seprei terpasang dan ruangannya bau anyir," ujar Arist. Kecurigaan itu segera dilaporkan kepada polisi.
5. 5-6 Juni 2015
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengunjungi rumah Margareth dalam kesempatan berbeda. Namun kedatangan keduanya ditolak keluarga Angeline.

6. 9 Juni 2015
Guru SD Negeri 12 Sanur Bali, tempat Angeline sekolah, menggelar sembahyang di depan Pura Penyimpangan Batu Bolong, di depan rumah Angeline. Persembahyangan digelar untuk meminta petunjuk paranormal. Mereka mengaku mendengar suara Angeline.

7. 10 Juni 2015
Polisi menemukan jasad Angeline di pekarangan rumah Margareth. Angeline ditemukan dikubur pada kedalaman setengah meter, dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka. Tubuhnya dililit seprei dan tali. 




Margareith Megawe Ibu Angkat Angeline Jadi Tersangka
Setelah diberitakan sebelumnya soal penetapan Agustinus Tai Hamdamai alias Agus sebagai tersangka pembunuhan atas Angeline, bocah perempuan 8 tahun di Bali, kini giliran ibu angkat Angeline, Margareith Christina Megawe yang ditetapkan sebagai tersangka. Perempuan paruh baya ini dijadikan tersangka pada Minggu 14 Juni 2015 dengan sangkaan penelantaran anak yang menyebabkan kematian Angeline. Polda Bali menahan Margareith selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lanjutan.

Tersangka Margareith dijerat dengan Pasal 77B UU RI NO 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan/Atau Pasal 45 UU RI NONO 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dan pasal 45 UU RI NO 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT.
Menurut Ali Sadikin, pengacara Margareith yang baru, tersangka menghadapi ancaman penjara 5 tahun jika terbukti. Dikutip dari Kompas.com, “Tindak pidananya adalah menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran, dan melakukan kekerasan psikis, dan penelantaran dalam lingkup keluarga. Ancaman hukumannya di atas lima tahun,” ujar Ali Sadikin.

Secara terpisah, Menteri Sosial Republik Indonesia, Khofifah Indarparawansa, mengatakan, Margareith, ibu angkat almarhumah Angeline, telah menyalahi aturan prosedur pengadopsian anak. Margareith dan suaminya yang berkewarganegaraan asing seharusnya mengajukan permohonan adopsi anak ke Kementerian Sosial.
                                              ibu angkat angeline dan kedua kakak angkatnya

Beberapa prasyarat adopsi pun terindikasi dilanggar Margareith, seperti pasangan yang mengadopsi harus terikat pada perkawinan yang sah minimal selama lima tahun, harus seagama dengan anak yang diadposi, memiliki izin tinggal (jika WNA) dan kartu tanda penduduk. Selain soal adopsi dan penelantara anak, polisi saat ini tengah menyidik keterkaitan Margareith dengan pembunuhan yang dilakukan Agus. Sekiranya tersangkut, maka ancaman hukumannya bisa lebih berat lagi.


Sumber :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar