Senin, 11 Mei 2015

Tugas : Kominfo Blokir 22 Situs yang Dianggap Radikal





Tindakan terorisme dan penyebaran paham radikal yang semakin meningkat membuat pemerintah harus mengambil tindakan tegas. Apalagi di tengah menyebarnya ajakan untuk bergabung dengan milisi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) melalui media internet di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) beberapa waktu yang lalu memblokir 19 situs yang dianggap menyebarkan paham radikal di Indonesia.

Seberapa efektifkah langkah tersebut untuk mengurangi penyebaran paham radikal dan terorisme melalui internet di Indonesia?

Survey Global WebIndex tahun 2014 menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara terbesar kedua setelah Thailand yang menggunakan VPN (Virtual Private Network) atau web proxy untuk mengakses konten di dunia maya. Sebanyak 22 persen pengguna internet di Indonesia menggunakan VPN atau web proxy untuk mengakses konten yang sebenarnya terbatas secara geografis.
VPN dan web proxy biasanya digunakan oleh pengguna internet sebagai jalur alternatif untuk mengakses situs atau konten yang terblokir, mengakses konten yang tersedia hanya untuk negara-negara tertentu, ataupun menjaga anonimitas di dunia maya. Oleh karena itu, pengguna internet yang menggunakan VPN atau web proxy ini kemungkinan masih dapat mengakses situs-situs yang telah diblokir oleh pemerintah.

Pemblokiran situs-situs negatif mungkin memang dapat menangkal penyebaran konten negatif dalam situs tersebut. Namun, jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai 72 juta pengguna menjadi tantangan tersendiri. Berbagai situs baru terus bermunculan di internet, belum lagi penyebarannya yang menggunakan sosial media, bukan tidak mungkin pemerintah akan kesulitan untuk mengawasinya. Seperti ungkapan ‘gugur satu, tumbuh seribu’, langkah ini menjadi kurang efektif.

Sebelumnya, Peneliti Terorisme dari Institute for Policy Analysis of Conflict, Sidney Jones, mengatakan bahwa pemerintah tidak cukup dengan menghapus atau memblokir situs-situs media radikal seperti ISIS untuk mencegah penyebaran paham radikal. Sidney mengatakan dibutuhkan tindakan antisipatif dari pemerintah untuk mencegah orang-orang Indonesia berangkat ke Suriah.

Sidney menyarankan pemerintah sebaiknya secara serius memberikan informasi yang benar untuk meluruskan paham sesat yang disebarkan oleh ISIS. Pemerintah perlu memberikan jawaban dan pengertian yang benar kepada masyarakat atas konten atau informasi yang ada dalam situs-situs ISIS maupun situs radikal lainnya. Sidney juga menegaskan pemerintah perlu melakukan tindakan tegas untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan akibat penyebaran paham-paham radikal tersebut.

Langkah pemerintah untuk memblokir situs-situs negatif maupun radikal sebenarnya merupakan salah satu usaha pemerintah untuk menyelamatkan anak bangsa. Namun, jika langkah ini tidak diimbangi dengan langkah antisipasi lainnya, hal ini akan menjadi sia-sia saja. Semakin berkembangnya teknologi membuat masyarakat dapat mengakses informasi jauh lebih banyak dari sebelumnya. Masyarakat pun dituntut harus terampil memilah-milah informasi mana yang baik dan tidak.

Jadi, efektifkah langkah pemblokiran tersebut? Anda yang menilai.


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir 22 situs/website karena dianggap terkait penyebaran paham radikal. Pemblokiran ini dilakukan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Ada 22 situs internet radikal yang diadukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemkominfo, Ismail Cawidu dalam keterangannya di situs Kominfo.

Awalnya Kominfo telah memblokir tiga situs. Namun kemudian BNPT meminta Kemkominfo untuk memblokir 19 situs lagi berdasarkan surat No 149/K.BNPT/3/2015 tentang Situs/Website Radikal ke dalam sistem filtering Kemkominfo. Total ada 22 situs yang diblokir.

Terkait pemblokiran 19 situs tambahan tersebut, Kemkominfo telah mengirimkan surat edaran kepada para penyelenggara ISP dan meminta mereka untuk memasukkan daftar situs tersebut ke dalam sistem filtering para ISP.

Dalam surat edaran yang disebarkan ke para ISP, tidak dijelaskan alasan situs-situs ini diblokir. "Sesuai yang disampaikan pihak BNPT bahwa situs/website tersebut merupakan situs/website penggerak paham radikalisme dan/atau sebagai simpatisan radikalisme," tulis Kemkominfo mengenai alasannya.

Adapun ke-22 situs yang diblokir adalah sebagai berikut:

1. arrahmah.com
2. voa-islam.com
3. ghur4ba.blogspot.com
4. panjimas.com
5. thoriquna.com
6. dakwatuna.com
7. kafilahmujahid.com
8. an-najah.net
9. muslimdaily.net
10. hidayatullah.com
11. salam-online.com
12. aqlislamiccenter.com
13. kiblat.net
14. dakwahmedia.com
15. muqawamah.com
16. lasdipo.com
17. gemaislam.com
18. eramuslim.com
19. daulahislam.com
20. shoutussalam.com
21. azzammedia.com
22. indonesiasupportislamicatate.blogspot.com

Sampai saat ini juga belum ada penjelasan resmi dari pihak BNPT apa yang menjadi tolak ukur sebuah situs dianggap menyebarkan paham radikalisme. Namun dilihat dari namanya, situs-situs yang diblokir merupakan situs media Islam.



Sumber :

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar