Jumat, 26 April 2013

# Tulisan 1 : Konflik dan Keadilan Sosial

Berbagai konflik dengan kekerasan terjadi di sejumlah daerah Indonesia, seperti yang baru saja terjadi di Bima. Realitas sosial seperti ini dapat dianalisis dengan berbagai teori konflik. Intinya adalah menjelaskan bahwa masyarakat bersaing dan berkonflik demi sumber daya ataupun identitas.
Salah satunya adalah dengan pendekatan Realisme Kritis (Danermark dkk, 2002, Roy Bhaskar, 1978), di mana realitas sosial dibagi dalam tiga lapis. Pada lapis teratas terdapat peristiwa yang terlihat seperti konflik, sementara ”akar-akar” konflik terjadi pada lapis kedua berupa pembuatan kebijakan (perda, UU, UUD) dan lapis ketiga berupa penafsiran ideologi (Pancasila).
Konflik terjadi karena dipicu mekanisme kekuasaan dan kebijakan yang kurang prorakyat dan penyimpangan penafsiran ideologi. Maka, untuk mengatasi kondisi ini diperlukan mekanisme tandingan yang korektif berupa pemikiran dan aksi kolektif untuk merumuskan kembali kebijakan (perda, UU, UUD) ataupun dalam menafsirkan ideologi Pancasila.
Konflik kebijakan
Menurut berbagai berita dari media massa, konflik kekerasan yang terjadi di Bima disebabkan ancaman pencemaran lingkungan, polisi yang bertindak berlebihan, adanya mobilisasi massa, dan sakralnya tanah di daerah tambang.
Keadaan serupa terjadi di sejumlah daerah, sementara aparat keamanan terpaksa menjaga kestabilan yang tidak adil. Konflik pada lapisan teratas ini sebenarnya merupakan konflik transformatif, di mana masyarakat menolak reproduksi ketidakadilan dan berupaya mengubah struktur agar mereka memperoleh akses ke sumber daya alam. Mereka berkonflik untuk memperoleh keadilan dari bawah karena tiadanya keadilan dari atas Namun, berbagai penjelasan dan solusi pada lapisan belum menyentuh mekanisme di bawahnya, yakni pembuatan kebijakan.
Di lapisan kedua atau kebijakan, banyak perda yang tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti UU bahkan UUD, dan kurang inklusif bagi komunitas. Khusus untuk mineral dan batubara, saat ini menurut Menko Perekonomian, ada 6.000 (75 persen) dari 8.000 perda izin tambang yang bermasalah atau tumpang tindih. ”Bom waktu” ini telah meledak di sejumlah tempat. Selain itu, terdapat pula Undang-Undang Tambang Nomor 4 Tahun 2009 yang kurang inklusif, di mana komunitas sekitar tambang tidak disertakan dalam kepemilikan.
Dalam UU Tambang warga diberi kesempatan untuk memperoleh izin tambang rakyat dalam skala kecil (individu 1 hektar, kelompok 5 hektar, dan koperasi 10 hektar selama lima tahun). Namun, jika ada perusahaan negara dan swasta dalam negeri dan asing yang besar, mereka tidak diberi saham. Jika pola kepemilikan tambang (hutan dan migas) adalah inklusif, komunitas sekitar akan merasa menjadi pemilik serta bersedia menjaga dan mengembangkan tambang dengan pemilik lainnya, baik negara maupun swasta.



Pada lapisan tengah telah terjadi koreksi untuk mengatasi perda bermasalah dengan didirikannya 29 Pusat Pelayanan Hukum dan HAM di bawah Kemenkumham untuk mengevaluasi perda. Upaya lain dilakukan oleh Majelis Rakyat Kalimantan Timur Bersatu yang meminta uji materi UU No 33/2004 tentang porsi dana bagi hasil migas yang dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945.
Di UUD, khususnya Pasal 33, masih tercantum kata ”kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat” yang masih terlalu abstrak. Rakyat yang mana? Rakyat di sekitar tambang pastilah bingung mengapa mereka lebih merasa kekayaan alam mereka dicuri dan dijarah. Seharusnya rakyat yang paling dekat dengan sumber daya alam merupakan prioritas dan pola yang penting adalah memberi mereka saham, misalnya 20 persen dalam koperasi komunitas atau badan usaha milik desa (BUMD).
Jadi, komunitas tidak hanya menerima bantuan dari negara seperti dalam UU Minerba No 33/2004, di mana royalti diberikan kepada pusat (20 persen), provinsi (16 persen), kabupaten/kota penghasil (32 persen), dan kabupaten/kota lainnya dalam provinsi itu (32 persen). Namun, desa ataupun kecamatan penghasil tidak secara tegas dicantumkan dalam UU sehingga terlupakan. Selain itu, kepemilikan oleh BUMD tidaklah berdampak signifikan pada komunitas sekitar tambang, bahkan membuka peluang sebagai mesin politik uang bagi pilkada dan pemilu.
Demikian pula bantuan oleh perusahaan dalam bentuk program pengembangan komunitas, nilainya lebih sedikit dibandingkan dengan jika mereka memiliki saham tambang tersebut. Saat ini, tanah rakyat telah di ”HGU (hak guna usaha)”-kan kepada perusahaan dalam negeri dan asing (Mochtar Naim, ”Nasib Tanah Adat”, Kompas, 23/2/2012). Di sini hukum jadi pedang pemegang kekuasaan politik dan ekonomi, bukan sebagai ”alat timbang” keadilan.
Untuk mengatasi hal ini, UU Minerba perlu direvisi dan pada amandemen kelima UUD 1945 untuk Pasal 33, perlu dicantumkan saham bagi koperasi komunitas-BUMD di sekitar tambang. Jelaslah negara perlu melakukan renegosiasi dengan perusahaan tambang sekaligus dengan komunitas sekitar tambang. Inklusi komunitas akan menghasilkan keadilan dan pembangunan (social transformation through equity). Sebaliknya, eksklusi menghasilkan ketidakadilan dan konflik.
Pemurnian ideologi
Dalam realitas sosial terbawah, terdapat ideologi yang berisi cita-cita dan cara mencapainya. Dalam hal ini, Pancasila perlu diperjelas dan dicantumkan dalam UUD 1945 sehingga dapat ”mengunci” perundang-undangan yang lebih rendah. Sebenarnya Pancasila yang digagas oleh Soekarno dan didukung oleh para pendiri republik dimaksudkan memberdayakan rakyat dalam mengisi kemerdekaan (”Pancasila yang Transformatif”, Kompas, 8/6/2011).
Penerjemahan Pancasila dalam berbagai kebijakan masih kurang populis dan kurang memihak rakyat bawah. Demikian pula dalam 11 butir nilai Pedoman Penghayatan Pancasila tentang Keadilan Sosial yang dibahas adalah sikap dan perilaku warga dalam bermasyarakat. Seharusnya salah satu penafsiran sila kelima adalah ”Keadilan sumber daya alam bagi komunitas sekitarnya”.
Kondisi diperparah dengan kebijakan yang mendukung ”persaingan bebas sekali” atau ”Darwinisme Sosial” (swastanisasi, deregulasi) yang mengabaikan rakyat. Untuk mengatasinya, perlu gugatan, revisi kebijakan, dan pemurnian Pancasila di ranah publik, baik di pusat maupun daerah. Pemurnian penafsiran ini akan membuat Pancasila menjadi ideologi yang lebih ”hidup” dan ”transformatif”, bukan hanya simbol dan retorika.

# Tulisan 2 : Pandangan Hidup Orang Sunda


Orang Sunda seperti orang Indonesia lainnya/umumnya berpandangan bahwa hidup manusia bukan hanya berlangsung di dunia ini saja melainkan juga di dunia sana setelah manusia meninggal. Hal ini mempengaruhi dengan kuat tingkah laku orang Sunda, apa lagi mereka pada umumnya beragama Islam, yang mengajarkan antara lain bahwa setiap orang bertanggung jawab atas tingkah lakunya yang baik ataupun ygng tidak baik. Hal inilah yang ditanamkan sejak kecil oleh orang tua pada anak, membuat orang Sunda dengan tegas membedakan antara yang baik dan yang tidak baik. Pepatah ke arah sana misalnya cita-cita orang Sunda pada umumnya adalah ; "cageur, bageur" (sehat, normal) dan baik hati, kadang-kadang diteruskan dengan "bener, pinter serta jujur", sering pula dilengkapi dengan "pangger, teger, singer dan wanter".

Hal-hal yang dilarang banyak ditunjukkan dengan kata "pamali" misalnya pamali menikah mendahului kakak (yang disebut calutak). Yang melanggar pamali akan ditimpa kemalangan, yang sebenarnya didatangkan agar dia sadar Di antara yang harus atau sebaiknya dilakukan agar hidup kita selamat di samping melakukan kewajiban yang berdasarkan agama Islam adalah juga untuk melakukan talari paranti atau adat karuhun ialah kebijaksanaan sakraal yang diwariskan oleh nenek moyang antara lain upacara tradisional, sangkan salamet rahayu hirup urang. Meskipun tidak ada data tentang berapa jumlahnya orang Sunda yang beragama Islam dan yang beragama lainnya, tetapi dapatlah dikatakan bahwa orang Sunda beragama Islam, dan hanya sedikit sekali yang beragama Katholik, Protestan, Hindu, Budha dan lain-lain.

Beberapa daerah di Jawa Barat penduduknya ada yang terkenal sangat teguh berpegang dan melaksanakan agama Islam yaitu ; Ciamis, Tasikmalaya, Garut, Cianjur dan Banten. (Suhandi S.H.M., dan Edi S. Ekadiati, 1980 : 212).

Dipandang dari sejarah orang Sunda di bidang keagamaan dan kepercayaan seperti banyak suku bangsa Indonesia lainnya, pada dasarnya mengalami empatperiode yaitu masa :
- Animisme dan dinamisme.
- Hindu
- Pengislaman
- Pengaruh Katholik dan Protestan, yang dibawa oleh penguasa barat ketika mereka berkuasa di tanah air selama kurang lebih tiga setengah abad.

Pandangan-pandangan di bidang keagamaan dan keercayaan dari masa pra Islam mungkin masih terdapat dalam cara hidup orang Sunda yang sekarang kebanyakan beragama Islam.
Kembali pada permasalahan pandangan hidup tadi bahwa untuk mengetahui pandangan hidup orang Sunda dapat ditelaah melalui ungkapan-ungkapan tradisional mengenai :
1)      Tentang manusia sebagai pribadi ( MP )
2)       Tentang manusia dengan masyarakat ( MM )
3)      Tentang manusia denga alam ( MA )
4)       Tentang manusia dengan Tuha ( MT )
5)       Tentang manusia dengan kesejahteraan lahir dan batin (MLB)
Juga cerita-cerita rakyat berupa mithologi atau legenda.


Contoh ungkapan tradisional

1) Tentang manusia sebagai pribadi.

a. Kudu hade gogog hade tagog.
Artinya, harus baik budi bahasa dan tingkah laku.

b. Nyaur kudu diukur, nyabda kudu diungang.
Artinya, segala perkataan harus dipertimbangkan sebelum diucapkan , senantiasa mengendalikan diri dalam berkata-kata.

c. Batok bulu eusi madu.
Artinya, diluarnya buruk di dalamnya bagus. Misalnya tampaknya miskin dan bodoh, tetapi kaya atau pandai.

2) Tentang Manusia dengan masyarakat
a. Kudu silih asih, silih asah, silih asuh.
Artinya, di antara sesama hidup harus saling mengasihi, saling mengasah, dan saling mengasih.

b. Ngadeudeul ku congo rambut.
artinya, memberi sumbangan kecil, tetapi disertai dengan kerelaan.

c. Kawas gula jeung peueut.
artinya, hidup rukun saling menyayangi, tak pernah berselisih.

3) Manusia Dengan Alam

a. Manuk Hiber ku jangjangna, Jalma hidup ku akalna
Artinya, setiap makhluk masing-masing telah diberi cara atau alat untuk melangsungkan kehidupannya.

b. Leutik ringkang gede bugang.
Artinya, manusia itu meskipun kecil badannya, kalau meninggal dalam perjalanan, besar urusannya tidak seperti binatang.

c. Jawadah tutung briritna sacarana-sacarana.
Artinya, setiap bangsa memiliki cara dan kebiasaan olasing-masing.

4. Manusia dengan Tuhan

a. Mulih ka jati mulang ka asal.
Artinya, meninggal, asal dari Tuhan dan kembali kepada Tuhan.

b. Dihin pinasti anyar pinanggih
Artinya, segala hal yang dialami sekarang sesungguhnya sudah ditentukan dahulu, agar orang senantiasa percaya bahwa segala sesuatunya terjadi adalah kehendak Tuhan.

c. Nimu luang tina burang.
Artinya, mendapat pengalaman atau pengetahuan pad a waktu mendapat kecelakaan.

5. Manusia dalam mengejar kemuliaan lahiriah.

a. Ulah pagiri-giri calik, pagirang-girang tampian.
Artinya, janganlah saling mengatasi di dalam mencari keuntungan sehingga tidak mengindahkan keselamatan bersama. Jangan berebut kekuasaan atau jabatan.

b. Kudu paheuyeuk-heuyeuk leungleun.
Artinya, harus saling menolong.

c. Ulah ngukur baju saserig awak.
Artinya,jangan mempertimbangkan sesuatu hanya dari segi kepentingan pribadi.


Dari ungkapan-ungkapan di atas, orang Sunda beranggapan bahwa manusia selama hayatnya hendaknya memiliki tujuan hidup yang baik. Hidup tanpa tujuan adalah salah satu kehidupan yang mencemaskan dan karena itu senantiasa dihindari. Dalam usaha mencapai tujuan hidupnya manusia hendaknya sadar bahwa dirinya hanyalah merupakan bagian yang sangat kedil dari alam semesta. Bagian-bagian dari alam semesta, yang berada di luar diri manusia, dapat digolong-golongkan ke dalam tiga golongan besar yaitu "alam,masyarakat dan wujud super natural" setiap golongan itu mempunyai kekuatan masing-masing. Alam memiliki hukum alam, masyarakat memiliki nilai-nilai dan norma-norma, wujud super natural memiliki kekuasaan untuk mengadakan dan meniadakan atau kekuasaan untuk menciptakan dan menghancurkan .

Hukum alam, nilai-nilai dan norma-norma masyarakat serta kekuasaan super natural, senantiasa melancarkan pengaruhnya kepada tingkah laku manusia, Setiap langkah manusia selama hidupnya, senantiasa dihadapkan kepada ketiga kekuatan itu dan dituntut untuk menyesuaikan diri. Kalau ia menghendaki mencapai kehidupan yang dicita-citakan dan dikejarnya. Manusia akan mampu menyesuaikan diri kepada kekuasaan dan kekuatan yang berada Iii luar dirinya, apabila ia mampu mengendalikan hasrat, dorongan dan kemampuan yang berasal dari dalam dirinya sendiri, sehingga kekuatan di luaran di dalam dirinya itu tidak berbenturan dan bisa berjalan serasi serta saling menunjang.

Untuk bisa sampai kepada tujuan hidup yang dikejarnya, orang Sunda berusaha agar semua dorongan hasrat dan kemampuan pada dirinya dan kekuatan yang bersumber di luar dirinya, menjadi faktor penunjang semaksimal mungkin dan menjadi penghambat seminimal mungkin. Orang Sunda beranggapan bahwa lingkungan alam akan memberikan manfaat yang maksimal kepada manusia apabila dijaga kelestariannya, dan sebaliknya alam akan berbalik menimbulkan malapetaka dan kesengsaraan kepada manusia. Begitu pula masyarakat akan mernberikan manfaat sebesar-besarnya, apabila diperlakukan dengan prinsip silih asih, silih asah dan silih asuh. Semangat bekerja sama untuk kepentingan semua harus dipupuk dan dikembangkan. Sedangkan semangat bersaing, saling menjegal, rebutan rejeki dan rebutan kedudukan harus dicela dan ditekan sekecil mungkin.
Suatu gejala menarik yang timbul dari data penelitian ialah kecenderung orang Sunda dalam mencai tujuan hidupnya yang selalu diimbangi dengan ukuran tertentu Seperti yang tersirat pada Siksa Kandang karesian yaitu "makan sekedar tidak lapar, minum sekedar tidak haus".Dernikianlah ukuran yang digunakan oleh orang Sunda zaman dahulu ialah ukuran menempati "posisi tengah" yaitu tidak kekurangan dan tidak pula 
berlebihan (siger tengah).

Sebagai kesimpulan, hubungan-hubungan yang ideal antara para kerabat, pada dasarnya sama bagi para anggota masyarakat Sunda, karena di rumahlah dan di antara kaum kerabatlah seseorang dididik untuk bertingkah laku dengan baik di masyarakat.
 



Ilmuwan Indonesia yang Terlupakan



Joe Hin Tjio



Joe Hin Tjio adalah seorang ilmuwan genetika kelahiran Indonesia, yang menemukan bahwa kromosom manusia berjumlah 23 pasang. Tjio yang dilahirkan di Pulau Jawa pada 2 November 1919, lebih sering dikenal sebagai ahli sitogenetika Amerika karena selama 23 tahun terakhir hidupnya dihabiskan di Institut Kesehatan Nasional (National Institute of Health), Amerika Serikat

Latar Belakang
Tjio dilahirkan dari keluarga keturunan Cina pada zaman pendudukan Hindia Belanda. Tjio kecil sering membantu ayahnya yang berprofesi sebagai fotografer dengan mencetak foto di dalam ruang gelap. Dia menuntut ilmu di sekolah penjajahan Belanda yang mengharuskannya untuk mempelajari bahasa PerancisJermanInggris, dan Belanda, selain bahasa nasionalnya, yaitu Indonesia. Saat melanjutkan pendidikannya di Sekolah Ilmu Pertanian, Bogor, Tjio mendalami bidang pertanian (agronomi)dan memusatkan penelitiannya pada pengembangan tanaman hibrida yang tahan terhadap penyakit.

Ketika terjadi Perang Dunia II di tahun 1942, Tjio dipenjara selama 3 tahun oleh kolonial Jepang yang ketika itu berkuasa di Indonesia. Tjio mendekam di kamp konsentrasi dan disiksa akibat memberikan bantuan medis kepada penduduk yang membutuhkan. Setelah perang usai, dia berlayar menggunakan perahu Palang Merah yang diperuntukkan bagi pengungsi untuk berlayar ke Belanda. Negara tersebut menyediakan beasiswa untuknya di Eropa. Pada 3 bulan pertama, Tjio mendapatkan bantuan dari kerabat teman-teman yang pernah ditolongnya di penjara dan kemudian, dia dapat melanjutkan pekerjaannya di bidang pemuliaan tanaman (plant breeding) di kota Royal Danish Academy, Copenhagen selama 6 bulan. Sejak tahun 1948-1959, Tjio mendapatkan kesempatan dari pemerintah Spanyol untuk bekerja pada program pengembangan tanaman mereka. Dia mengepalai penelitian sitogenetika di Zaragoza dan pada setiap masa liburan, Tjio pergi ke Universitas LundSwedia, di mana ia memulai kerjasama untuk mempelajari jaringan sel mamalia dengan Institute of Genetics yang dikepalai Albert Levan.
Di Universitas Lund inilah, Tjio bertemu dengan Inga Bjorg Arna Bildsfell, seorang ilmuwan di bidang botani dan geologi yang sedang menempuh pendidikan doktoralnya di univesitas yang sama. Pada tahun 1948, dia menikah dengan Inga dan memiliki seorang anak laki-laki bernama Yu-Hin Tjio. 


Penemuan 23 kromosom manusia












Pada tahun 1921, Theophilus Painter secara tidak sengaja menemukan cara untuk mengamati dan menghitung jumlah kromosom pada manusia. Dia mengamati sel testis dari dua pria kulit hitam yang meminta dikebiri dengan cara membuat sayatan tipis dan diproses dengan larutan kimia. Setelah diamati di bawah mikroskop, Painter menemukan adanya serabut-serabut kusut yang ternyata adalah kromosom tak berpasangan pada sel testis dan jumlahnya 24 pasang. Selama hampir 30 tahun, para ilmuwan menyakini temuan tersebut dan mereka juga melakukan penghitungan dengan cara lain yang juga mendapatkan hasil 24 pasang kromosom manusia.

Pada 22 Desember 1955, Joe menghasilkan suatu penemuan secara kebetulan ketika dia sedang memisahkan kromosom dari inti sel (nukleus)sejumlah sel. Dia mencoba mengembangkan suatu teknik untuk memisahkan kromosom di preparat (slide) kaca. Ketika preparat tersebut diamati di bawah mikroskop, dia menemukan hasil yang mengejutkan, yaitu terdapat 46 kromosom (23 pasang) pada jaringan embrionik paru-paru manusia. Joe kemudian menuliskan temuannya dalam Scandinavian journal Hereditas, pada 26 January 1956. Di masa itu, merupakan suatu kewajiban di Eropa untuk menuliskan nama kepala lab sebagai penulis utama sebagai pengakuan/penghormatan atas bimbingan dan dukungan yang diberikan lab tersebut, namun Tjio menolak untuk melakukannya. Dia mengancam akan membuang karyanya bila tidak ditempatkan sebagai penulis utama pada jurnal temuan tersebut hingga akhirnya nama Tjio tercantum sebagai penulis utama (first author), sedangkan Albert Levan sebagai penulis pendamping (co-author).

Teknik yang dikembangkannya untuk pengamatan kromosom pada manusia merupakan salah satu temuan besar di bidang sitogenetika (cabang ilmu genetika yang mempelajari hubungan antara hereditas dengan variasi dan struktur kromosom). Tjio membantu pengembangan sitogenetika menjadi salah satu bidang penting dalam bidang medis di tahun 1959 seiring dengan penemuan kromosom tambahan pada penderita sindrom down yang menghasilkan. Dia menunjukkan bahwa ada kaitan antara kromosom abnormal dengan penyakit tertentu.


Karir
Setelah penemuannya mengenai jumlah tepat kromosom manusia, Tjio sering mendapatkan undangan untuk mengajar atau membawakan seminar. Pada kongres internasional mengenai genetika manusia (International Human Genetics Congress) di Copenhagen tahun 1956, Tjio mendapatkan tawaran untuk pindah dan bekerja di Amerika Serikat dari Herman Muller, peraih Nobel di bidang genetika dan profesor di Universitas Indiana. Awalnya, Tjio sempat menolak sebelum pada akhirnya ia menyetujui untuk mengembangkan penelitiannya di Universitas Colorado pada tahun 1957. Beberapa saat kemudia, dia bergabung dengan Institut Nasional Artritis dan Laboratorium Penelitian Patologi terhadap Penyakit Metabolik di Bethesda, Maryland - Amerika Serikat. Bersama dengan Institut Kesehatan Nasional Amerika (National Institutes for Health), Tjio mengembangkan penelitiannya mengenai kromosom dan mempelajari lebih dalam kaitannya dengan leukimia dan keterbelakangan (retardasi) mental.

Pada 6 Desember 1962, Tjio menerima International Prize Award winner dari yayasan Joseph P. Kennedy, Jr. yang diberikan secara langsung oleh Presiden AS saat itu, John F. Kennedy untuk karyanya dalam bidang keterbelakangan mental. Pada Februari 1992, Tjio pensiun dengan status sebagai ilmuwan emeritus. Pada usianya yang ke-78 (1997), Tjio berpindah dari tempat tinggalnya di dekat NIH ke Asbury Methodist Village, suatu kompleks pensiunan di daerah Gaithersburg, Maryland. Hingga pada 27 November 2001, Tjio meninggal pada usia 92 tahun.





Rabu, 10 April 2013

Tugas 1 : Manusia dan Keadilan



Dalam kehidupan manusia, pasti pernah menemukan perlakuan yang tidak adil atau bahkan sebaliknya, melakukan hal yang tidak adil. Dimana pada setiap diri manusia pasti terdapat dorongan atau keinginan untuk berbuat kebaikan “jujur”. Tetapi terkadang untuk melakukan kejujuran sangatlah tidak mudah dan selalui dibenturkan oleh permasalahan – permasalahan dan kendala yang dihadapinya yang kesemuanya disebabkan oleh berbagai sebab, seperti keadaan atau situasi yang buruk.

Keadilan adalah pengakuan atas perbuatan yang seimbang, pengakuan secara kata dan sikap antara hak dan kewajiban. Setiap dari kita “manusia” memiliki itu “hak dan kewajiban”, dimana hak yang dituntut haruslah seimbang dengan kewajiban yang telah dilakukan sehingga terjalin harmonisasi dalam perwujudan keadilan itu sendiri.

Keadilan pada dasarnya merupakan sebuah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia dibumi ini dan tidak akan mungkin dapat dipisahkan dari kehidupan.

Pengertian keadilan menurut para ahli

1. Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan keadilan dalam dua macam :
  • Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
  • Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.

2. Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
  • Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
  • Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
  1. Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
  2. Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
  3. Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.

3. Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
  • Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
  • Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.

4. John Raws (Priyono, 1993: 35),
Keadilan adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu :
 (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya,
 (2) perbedaan,
 (3) persamaan yang adil atas kesempatan .
Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.


Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.John Rawlsfilsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran” . Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: “Kita tidak hidup di dunia yang adil” . Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada tempatnya.


Kejujuran dan Kebenaran

Kata jujur adalah kata yang digunakan untuk menyatakan sikap seseorang. Bila seseorang berhadapan dengansuatu atau fenomena maka seseorang itu akan memperoleh  gambaran tentang  sesuatu  atau fenomena tersebut. Bila seseorang  itu  menceritakan informasi tentang  gambaran  tersebut kepada orang lain tanpa ada “perobahan” (sesuai dengan realitasnya ) maka sikap yang seperti itulah yang disebut dengan jujur.

Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam macam sebab orang melakukan kecurangan. Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat asepk tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum. Akan tetapi, apabila manusia dalam hatinya telah digerogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan.

Unsur – Unsur Kecurangan
Kecurangan biasanya mencangkup tiga langkah, yaitu :
a. Tindakan ( the act )
b. Penyembunyian ( the concealment )
c. Korwers ( the conversion)
Tindakan Kecurangan biasanya adalah pencurian ( theft ). Contohnya pencurian dana kas kecil merupakan tindakan, memalsukan saldo dalam akun kas merupakan penyembunyian, korversi terjadi apabila pelaku mendepositokan dana tersebut kedalam rekeningnya, atau melakukan pembelian uang kejahatannya.

Pemulihan nama baik

Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menajaga dengan hati-hati agar namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga disekitarnya adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan bama baik atau tidak baik ini adalah tingkah laku atau perbuatannya.
Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatn-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya. Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya; bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan ahlak yang baik. Untuk memulihkan nama baik manusia harus tobat atau minta maaf.
Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat darma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepaa sesama hidup yang perlu ditolong dengan penuh kasih sayang , tanpa pamrin, takwa terhadap Tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur selalu dipupuk.

Pembalasan 

Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat balasan yang bersahabat. Sebaliknya pergaulan yagn penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah mahluk moral dan mahluk sosial.

Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral itu. Bila manusia berbuat amoral, lingkunganlah yang menyebabkannya. Perbuatan amoral pada hakekatnya adalah perbuatan yang melanggar atau memperkosa hak dan kewajiban manusia

Oleh karena itu manusia tidak menghendaki hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha mempertahankan hak dan kewajibannya itu. Mempertahankan hak dan kewajiban itu adalah pembalasan.

Tugas 2 : Manusia dan Pandangan Hidup


Pengertian Pandangan Hidup
Pandangan hidup adalah nilai-nilai yang di anut oleh suatu masyarakat yang di pilih secara selektif oleh para individu dan golongan dalam masyarakat. Setiap manusia memiliki keinginan baik maupun buruk. Sikap hidup adalah perasaan hati dalam menghadapi hidup,sikap tersebut bisa positif,negatif,apatis atau sikap optimis maupun pesimis tergantung kepada pribadi dan lingkungannya.

Manusia adalah bagian dari pandangan hidup. Dalam kehidupan tidak ada seorang pun manusia yang tidak memiliki pandangan hidup. Apapun yang di katakan manusia adalah sebuah pandangan hidup karena dapat dipengaruhi oleh pola pikir tertentu pada setiap individu. Pandangan hidup bersifat elastis, tergantung kepada situasi dan kondisi dan dapat dipengaruhi oleh lingkungan hidup dimana manusia tsb berada.

Sumber pandangan hidup berasal dari agama, ideologi maupun hasil perenungan seseorang yang bersifat relatif. Setiap individu memiliki pandangan hidup dan cita-citanya sendiri dan selalu bermimpi untuk mencapai apa yang dia inginkan sesuai dengan cita-citanya.Tidak sedikit manusia yang mimpinya menjadi kenyataan. Bermula dari mimpi akan menjadikan kita semangat untuk mengejar mimpi tersebut.

Pandangan hidup yang diklasifikasikan berdasarkan asalnya yaitu terdiri dari 3 macam :

  • Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan yang mutlak kebenarannya
  • Pandangan hidup yang berupa idiologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada negara tersebut
  • Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya

Unsur-unsur pandangan hidup
     Cita-cita
     Kebajikan
     Usaha
     Keyakinan / kepercayaan


  
Langkah-langkah berpandangan hidup yang baik 
  • Mengenal : suatu kodrat bagi manusia yang merupakan tahap pertama dari setiap aktivitas hidupnya yang dalam hal ini mengenal apa itu pandangan hidup.
  • Mengerti : maksudnya mengerti terhadap pandangan hidup itu sendiri.
  • Menghayati pandangan hidup kita memperoleh gambaran yang tepat dan benar mengenai kebenaran pandangan hidup itu sendiri. Menghayati disini dapat diibaratkan menghayati nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
  • Meyakini : suatu hal untuk cenderung memperoleh suatu kepastian sehingga dapat mencapai tujuan hidup.
  • Pengabdian : sesuatu hal yang penting dalam menghayati dan meyakini sesuatu yang telah dibenarkan dan diterima baik oleh dirinya dan orang lain.

 Ada 3 hal faktor-faktor yang menentukan tingkah laku setiap manusia, yaitu :

  1. Faktor pembawaan (heriditas) yang telah ditentukan pada waktu seseorang masih dalam kandungan.
  2. Faktor lingkungan dimana mereka tinggal dan hidup dalam lingkungan yang baik maupun tidak baik.
  3. Faktor pengalaman yang khas yang pernah dialami sewaktu dia mulai hidup dan hingga sampai dewasa.
Pada dasarnya meskipun pandangan hidup manusia berbeda-beda namun kita di tuntut untuk dapat membawa kebaikan dalam berpandangan tentang hidup. Selalu berfikir positif adalah hal yang akan membawa kita ini hidup penuh dengan kebaikan dan akan membawa kita kepada pribadi yang tangguh, pribadi yang dapat menyesuaikan diri dimanapun kita berada, tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal negatif yang ada di lingkungan tempat kita tinggal

Makna Cita Cita
Menurut kamus umum Bahasa Indonesia, yang disebut cita-cita adalah keinginan, harapan, tujuan yang selalu ada dalam pikiran. Baik keinginan, harapan, maupun tujuan merupakan apa yang mau diperoleh seseorang pada masa mendatang. Dengan demikian cita-cita merupakan semacam garis linier yang makin lama makin tinggi, cita-cita merupakan keinginan, harapan, dan tujuan manusia yang makin tinggi tingkatannya.

Apabila cita-cita itu tidak mungkin atau belum mungkin terpenuhi, maka cita-cita itu disebut angan-angan. Disini persyratan dan kemampuan tidak/belum dipenuhi sehingga usaha untuk mewujudkan cita-cita tidak mungkin dilakukan. Misalnya seorang anak bercita-cita ingin menjadi dokter, ia belum sekolah, tidak mungkin berpikir baik, sehingga tidak punya kemampuan berusaha mencapai cita-cita. Itu baru dalam taraf angan-angan.

Antara masa sekarang yang merupakan realita dengan masa yang akan datang sebagai ide atau cita-cita terdapat jarak waktu. Dapatkah seseorang mencapai apa yang dicita-citakan, hal ini tergantung dari tiga faktor :
   Manusianya, yaitu yang memiliki cita-cita
   Kondisi yang dihadapi selama mencapai apa yang dicita-citakan
   Seberapa tinggikah cita-cita yang hendak dicapai

Makna Kebajikan
Kebajikan atau kebaikan atau perbuatan yang mendatangkan kebaikan pada hakekatnya sama dengan perbuatan moral, perbuatan yagn sesuai dengan norma-norma agama dan etika. Manusia berbuat baik, karena menurut kodratnya manusia itu baik, mahluk bermoral. Atas dorongan suara hatinya manusia cenderung berbuat baik. Sebagai mahluk pribadi, manuda dapat menentukan sendiri apa yang baik dan apa yang buruk. Baik dan buruk itu ditentukan oleh suara hati. Suara hati adalah semacam bisikan didalam hati yang mendesak seseorang, untuk menimbang dan menentukan baik buruknya suatu perbuatan, tindakan atau tingkah laku. Jadi suara hati dapat merupakan hakin untuk diri sendiri.
           
Suara hati selalu memilik yang baik, sebab itu ia selalu mendesak orang untuk berbuat yang baik bagi dirinya. Oleh karena itu, kalau seseorang berbuat sesuatu sesuai dengan bisikan hatinya, maka orang tersebut perbuatannya pasti baik. Jadi berbuat dan bertindak menurut suara hati, maka tindakan itu adalah baik. Jadi baik atau buruk itu dilihat menurut suara hati sendiri. Meskipun demikian harus dinilai dan diukur menurut suatu atau pendapat umum. Jadi kebajikan adalah perbuatan yang sesuai dengan suara hati kita, suara hati masyarakat dan hukum Tuhan. Kebajikan manusia nyata dan dapat dirasakan dalam tingkah lakunya, karena tingkah laku bersumber pada pandangan hidup, maka setiap orang memiliki tingkah laku sendiri-sendiri, sehingga tingkah laku setiap orang berbeda-beda. Faktor-faktor yang mempengaruhi tingkah laku seseorang adalah: factor pembawaan, factor lingkungan dan pengalaman.


Makna Sikap Hidup
Sikap hidup adalah keadaan hati dalam menghadapi hidup ini. Sikap itu bisa positif, bisa negatif, apatis atau sikap optimis atau persimis, bergabung pada pribadi orang itu dan juga lingkungannya.

Sikap itu penting, setiap orang mempunyai  sikap dan sudah tentu tiap-tiap orang berbeda sikapnya. Sikap dapat dibentuk sesuai dengan kemauan yang membentuknya. Pembentukan sikap ini terjadi melalui pendidikan. Seperti halnya orang militer yang bersikap tegas, berdisiplin tinggi, sikap kesatria, karena dalam kemiliteran ia dididik kearah sikap itu. Sikap dapat juga berubah karena situasi, kondisi, dan lingkungan.
Dalam menghadapi kehidupan, yang berarti manusia menghadapi manusia lain atau menghadapi kelompok manusia, ada beberapa sikap etis dan nonetis. Sikap etis ini disebut juga sikap positif yaitu sikap lincah, sikap tenang, dikap halus, sikap berani, sikap arif, sikap rendah hati dan sikap bangga.

Hubungan Manusia dan Pandangan Hidup
Akal dan budi sebagai milik manusia ternyata membawa ciri tersendiri akan diri manusia itu. Sebab akal dan budi mengakibatkan manusia memiliki keunggulan dibandingkan makhluk lain. Satu diantara keunggulan manusia tersebut adalah pandangan hidup. Disatu pihak manusia menyadari kehidupannya lebih kompleks.

Pandangan hidup berupa suatu penggaris yang mungkin dapat dinyatakan dengan kata-kata sebagai rumusan juga dapat dikatakan rumusan:
Orang yang sulit menyusun perasaan, pikiran dan kejiwaan.
Juga karena ia sendiri menyadari bahwa mungkin ia dapat berbuat/ bertindak yang melanggar prinsip-prinsip yang dikatakan.
Dan khawatir kalau ada kritik besar dan penyelewengan pandangan hidup dari anak-anak atau orang yang di bimbing.



Sumber : http://isnaenicandra.blogspot.com/2013/01/tugas-manusia-dan-pandangan-hidup.html
Seri Diktat Kuliah MKDU: Ilmu Budaya Dasar karya Widyo Nugroho dan Achmad Muchji, Universitas Gunadarama